Dirjen Pajak Pertimbangkan E-Commerce untuk Jadi Pemungut Pajak UMKM


Dilansir dari KOMPAS.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, pemerintah tidak akan terburu-buru merilis ketentuan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, hal ini lantaran masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum merilis aturan tersebut.

Pasalnya, pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan dari pandemi Covid-19, kesiapan infrastruktur, serta tarif dan administrasi yang mudah. "Belum kami terapkan ya. Artinya, kami masih pertimbangkan juga arahan dari pimpinan, bagaimana cara kita nantinya (memungut pajak), ya tugas kami hanya memfasilitasi," ujarnya

Selain itu, DJP juga akan memikirkan proses administrasi yang mudah dan sederhana. Sebab, selama ini kendala UMKM dalam membayar pajak ialah minimnya kemampuan mereka dalam hal administrasi. Dia menambahkan, pemerintah juga ingin UMKM lebih maju sehingga pemerintah memiliki tugas untuk memfasilitasi UMKM agar mereka terus tumbuh. Selain itu, lokasi tempat penjual saat menjual barang dagangannya melalui e-commerce tidak menentu sehingga ini menjadi salah satu tantangan dalam pemungutan pajak UMKM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UKM Genus Dei Adakan Perayaan Misa Komunitas Sekaligus Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh WK 1 Bidang Akademik

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Peduli Ibu Pertiwi dan Mengimplementasikan dalam Perayaan 7 tahun Pekan Laudato Si