PPN NAIK 11 %. HARGA BARANG DAN JASA TERANCAM NAIK

 


Jum'at (1/04/22)  Tarik pajak pertambahan (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan PPN menjadi 11% akan berdampak pada harga barang dan jasa pada konsumen.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meski tarif PPN naik jadi 11%, angkanya masih di bawah rata-rata tarif PPN dunia. “Rata-rata PPN di seluruh dunia ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kami naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memahami, saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Terlebih, selama masa pandemi Covid-19, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga pemerintah perlu untuk segera menyehatkannya.Tapi, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

Namun ada barang yang bebas PPN. Mengacu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berikut barang bebas PPN:

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Misalnya beras,gabah,jagung,sagu,kedelai,garam,daging yaitu daging segar yang tanpa tidak dikemas,telur, yaitu telur yang tidak diolah,susu, yaitu susu perah baik yang tidak dikemas,buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang tidak dikemas,sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik.

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jasa bebas PPN meliputi 

1. Jasa keagamaan 

2. Jasa kesenian dan hiburan. Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

3.Jasa perhotelan

Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

4.Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

7. Jasa penyediaan tempat parkir

Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

8. Jasa boga atau katering

Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penulis : Samuel Bahwana Jaya

Sumber Referensi

https://amp.kontan.co.id/news/ppn-naik-jadi-11-mulai-1-april-2022-cek-barang-yang-bebas-pajak-ini

https://amp.kompas.com/money/read/2022/04/01/061350226/ppn-11-persen-resmi-berlaku-hari-ini-ini-daftar-8-barang-dan-jasa-ini-bebas


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UKM Genus Dei Adakan Perayaan Misa Komunitas Sekaligus Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh WK 1 Bidang Akademik

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia Melemah