"PELUANG DAN TANTANGAN UU CIPTA KERJA-OMNIBUS LAW BAGI UMKM”
Dalam webinar tersebut, pemateri pertama yaitu Bapak Rejiwe Dewangga menjelaskan berbagai hal yang menyangkut tentang cara kerja UMKM 4.0, diera UMKM 4.0 adalah proses bisnis yang sudah mengintergasikan teknologi digital seperti sosial media, marketplace sampai yang lebih maju lagi seperti pemanfaatan internal of things dan big data. Dalam materi ini beliau memaparkan “Ada 8 Program UMKM 4.0 seperti lincensing, branding, packaging, pricing, marketing, managing, funding, scaling. Manfaat industry 4.0 untuk UMKM yaitu meningkatkan usaha, menciptakan lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, meningkatkan kesejahteraan bersama, mempermudah kerja sama. Rejiwe Dewangga selaku pemateri mengatakan “Omnibus law ini sudah sangat membantu dalam sisi licensing, Hal ini UMKM sekarang sudah ada perizinan OSS semua, sehingga mendapat suatu perizinan untuk UMKM.
Selanjutnya materi kedua oleh Dr. Fx Sumarjo.SHM.Hum, menjelaskan
berbagai hal yang menyangkut tentang landasan hukum terkait dengan UMKM terdapat
6 undang-undang terkait langsung dan upaya penguatan terhadap UMKM, ada UU
mengenai koperasi, UU tentang jalan, UU tentang
penanaman modal, UU tentang usaha mikro kecil dan mikro menengah, dan UU
tentang jaminan produk halal, kemudian dalam UU ini tidak bisa begitu saja
dilaksanakan atau dipraktekan oleh pengusaha bahkan pemerintah sendiri, maka
ada delegasi dan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah bahkan
peraturan pemerintah ini pun ada delegasi terhadap peraturan daerah.
Kemudahan bagi pelaku UMKM, tentunya harus ada inisiasi dari masyarakat, pengusaha dan harus ada komitmen terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan komitmen pengusaha besar, pengusaha besar yang mempunyai kewajiban oleh UU cipta kerja, mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan, membantu supaya UMKM ini bisa berkembang dan melanjutkan usahanya serta sejahtera.
Pemerintah pusat
melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara
dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, dan untuk menciptakan kepastian dan
hubungan kerja sama yang seimbang antar pemasok dan pengecer. Pemerintah pusat
harus memperhatikan koperasi, usaha mikro, mikro kecil dan menengah. Kemudian mengenai
pernyataan halal, untuk pelaku usaha mikro, mikro kecil berkewajiban bersertifikat
halal, berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Peserta webinar
kali ini sangat antusiasme dalam webinar, bisa di lihat pada saat sesi tanya jawab di buka banyak dari
mahasiswa/mahasiswi mengajukan pertanyaan dengan mengetik pertanyaan di kolom chat terlebih dahulu
setelah mengajukan pertanyaan dengan meng unmute microfon dan menyalakan
kamera. Hal ini dengan antusias
para peserta webinar sangat luar biasa, dalam webinar ini, pesertanya tidak hanya berasal dari lingkup kampus STIE Gentiaras, namun juga ada
dari lingkup luar kampus STIE Gentiaras.
Dalam
webinar ini sangat bermanfaat sekali bagi generasi muda untuk memulai bisnis
dari sekarang harapan untuk kedepan nya lebih di perbanyak lagi mengenai
webinar yang dapat membangun semangat kaum muda. Dan acara webinar kali ini
membuka pemikiran kita untuk menciptakan lapangam pekerjaan bukan mencari
pekerjaan, semoga pemerintah beserta pengusaha besar tetap berkomitmen
Menjalankan UU demi kebaikan UMKM.
Komentar
Posting Komentar