Cegah PHK pengusaha Minta Aturan UMP Dibatalkan







Dilansir dari KOMPAS.com, Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Tujuannya untuk meminimalisir badai PHK tahun depan.

"Yang paling penting, untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini sudah pasti," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam seminar Indef, Senin (5/12/2022)

Hariyadi menjelaskan, dunia usaha menghadapi berbagai tantangan ekonomi, mulai dari percepatan inflasi global, kurangnya likuiditas dan kenaikan suku bunga, kemungkinan krisis utang global, dan stagflasi. Di sisi lain, dunia usaha juga menghadapi tantangan perlambatan ekonomi China akibat kebijakan lockdown yang berkepanjangan di negara itu. China adalah salah satu mitra dagang terpenting Indonesia.

Ia menambahkan, para pengusaha pada dasarnya mencapai efisiensi besar-besaran selama pandemi Covid-19 pada 2020-2021. Maka, dalam situasi saat ini, para pebisnis mengaku harus melakukan upaya ekstra untuk bertahan. "Selama pandemi 2020-2021 itu, perusahaan sudah sangat luar biasa melakukan efisiensi. Jadi kalau ditanya sekarang mau efisiensi yang lain, apalagi, kita juga sudah pada satu titik yang kelihatannya sudah maksimal," ucap dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Organisasi Mahasiswa STIE Gentiaras Berkolaborasi Selenggarakan Workshop Desain Grafis

UKM Olahraga dan UKM Bidang Seni Proudly Present Sport and Art Competition - SAC IV 2023