Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik Maksimal 10 Persen


Dilansir dari Kompas.com - Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Peraturan tentang penetapan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), dan telah diundangkan, Kamis (17/11/2022). Dalam penetapannya, pemerintah mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Aturan baru tentang kenaikan upah ini mengganti formula penghitungan lama di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah minimum provinsi tahun 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat 28 November 2022. 

Adapun upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. UM(t) merupakan keterangan untuk upah minimum tahun berjalan. Adapun maksud dari nilai upah minimum adalah penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi Inflasi provinsi akan dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). 

setelah diperoleh hasil penghitungan mengikuti Pasal 6, Pasal 7 Permenaker No 18/2022 menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 harus maksimal 10 persen. Apabila hasil penghitungan ternyata kenaikan upah minimum mencapai di atas 10 persen, gubernur wajib menetapkan paling tinggi 10 persen. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek)perhitungan upah minimum ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal sama disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Organisasi Mahasiswa STIE Gentiaras Berkolaborasi Selenggarakan Workshop Desain Grafis

UKM Olahraga dan UKM Bidang Seni Proudly Present Sport and Art Competition - SAC IV 2023