OJK Berikan Kompensasi Bagi Sektor IKNB, Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan







Dilansir JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kompensasi untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah. Insentif yang diberikan berkaitan dengan industri pembiayaan dan asuransi

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, insentif untuk perusahaan pembiayaan yang pertama adalah pemberian relaksasi bobot risiko aset yang telah disesuaikan menjadi 50 persen.

Di sektor asuransi, penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017).

Tak hanya itu, pengenaan risiko sendiri (deductible) juga dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Organisasi Mahasiswa STIE Gentiaras Berkolaborasi Selenggarakan Workshop Desain Grafis

UKM Olahraga dan UKM Bidang Seni Proudly Present Sport and Art Competition - SAC IV 2023