Kementerian Pertanian Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat


Di lansir dari Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dimaksudkan untuk memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan.

"FPKM seluas 20 persen dari kebun yang diusahakan itu merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan "tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto. FPKM sebesar 20 persen didasari pada regulasi yang mengalami beberapa kali perubahan yang terakhir. Diadakannya FPKM ini diharapkan akan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan.

Mekanisme FPKM 20 persen dilakukan oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui beberapa bentuk, antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan/atau bentuk kemitraan lainnya. FPKM 20 persen ini hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan IUP setelah Februari 2007, yang mana hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007, jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (perkebunan inti rakyat) maka tidak kena (aturan FPKM 20 persen).

Apabila di sekitar kebun milik perusahaan tidak ada lahan yang cukup yakni 20 persen dari kebun yang diusahakan, maka harus dilihat kapan perusahaan tersebut mendapatkan perizinan berusahanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Organisasi Mahasiswa STIE Gentiaras Berkolaborasi Selenggarakan Workshop Desain Grafis

UKM Olahraga dan UKM Bidang Seni Proudly Present Sport and Art Competition - SAC IV 2023