Tidak bayar THR pekerja, bisa disanksi

 


Dilansir TRIBUNNEWS.COM Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerjanya akan mendapa sanksi dari pemerintah.(selasa,12/4/2022)


Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi denda. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh.

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini," ungkap Anwar, dilansir laman Kemnaker.


Menaker juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, ataupun buruh harian.ungkapnya ,( 12/4/2022)

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi atau denda.(Dik22/krts/brigita rosa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sadar Pentingnya Kader, BEM STIE Gentiaras adakan Diklat ke-2 Untuk Peserta

UKM Genus Dei Adakan Perayaan Misa Komunitas Sekaligus Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh WK 1 Bidang Akademik

Bagi Umat Katolik, Rabu Abu menjadi Awal Pembaharuan Iman Pertobatan