Telat Lapor SPT Tahunan? Segini Nilai Dendanya

 


Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada kamis, 31 Maret 2022. Maka bagi wajib pajak yang belum melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda. Pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya jika kewajiban tidak dipenuhi wajib pajak sebagaimana mestinya, maka ada sanksi yang dikenakan.

Melansir pajak.go.id, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah:

1. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

3. Denda senilai Rp500.000 untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4. Denda senilai Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan sebagaimana pasal 7 UU KUP antara lain:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia; Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

4. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.

Dikutip dari laman resminya, Jumat (1/4/2022), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa diterbitkannya denda bertujuan untuk agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT baik tahunan maupun masa.

Jika ingin menghindari sanksi denda namun masih bingung, wajib pajak bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.


Penulis : Rosalia Dwi Murniyati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UKM Genus Dei Adakan Perayaan Misa Komunitas Sekaligus Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh WK 1 Bidang Akademik

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Peduli Ibu Pertiwi dan Mengimplementasikan dalam Perayaan 7 tahun Pekan Laudato Si