Pemerintah dan Polri Bentuk Satgas Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng

Dilansir dari KOMPAS.com - Pada tanggal 4 April 2022 Kementerian Perindustrian dan Polri bersinergi membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.


Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dengan adanya satgas ini jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua belah pihak akan menindak tegas. Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).


Berita lain menyebutkan bahwa personel dari Polri dan Kemenperin bakal berjaga selama 24 jam mengawasi proses produksi minyak goreng. Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UKM Genus Dei Adakan Perayaan Misa Komunitas Sekaligus Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh WK 1 Bidang Akademik

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia Melemah