Pekerja Upah dibawah 3.5 juta Dapat Subsidi 1 juta

Dilansir KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan berupa subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun ini, kriteria penerima subdidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. 

Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerima subsidi gaji. Adapun besaran yang akan didapat oleh tiap penerima sejumlah Rp 1 juta.


Berita lain menyebutkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022. Anwar mengimbuhkan, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Penulis : Yohanes Nico Setiyawan -Mahasiswa STIE Gentiaras Bandarlampung 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UKM Genus Dei Adakan Perayaan Misa Komunitas Sekaligus Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh WK 1 Bidang Akademik

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia Melemah