Naiknya PPN, Khawatirkan Pengusaha Tekstil



Dilansir dari Bisnis.com Jakarta, - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan yang awalnya 10 persen sekarang menjadi 11 persen kenaikan ini dimulai pada bulan april 2022. 

Kenaikan tarif PPN ini mendapatkan berbagai respon pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang sepakat dan juga menolak kenaikan tarif pajak tersebut dilakukan saat ini. 


Dengan adanya kenaikan PPN ini membuat sebagian masyarakat khawatir khususnya pengusaha tekstil di sektor hilir. Tak hanya itu kenaikan PPN juga akan langsung mempengaruhi harga di tingkat penjualan ritel. 


“Meskipun tidak ada inflasi, daya beli bagus, tapi begitu impor dibuka, ini jadi masalah. Tetapi kalau daya beli sedikit ngerem karena inflasi, tapi impornya tidak dibuka, kami masih punya market, itu yang membuat investasi tetap on track," jelas Redma selaku pengusaha. (Dik22/Krts/Selfi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Organisasi Mahasiswa STIE Gentiaras Berkolaborasi Selenggarakan Workshop Desain Grafis

UKM Olahraga dan UKM Bidang Seni Proudly Present Sport and Art Competition - SAC IV 2023