Kementerian Perhubungan Batasi Jumlah Angkutan Barang Pada Periode Mudik dan Arus Balik.


Dilansir dari CNN Indonesia ‐Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah angkutan barang di 26 jalan non tol atau jalan nasional dan 15 ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik, yakni mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 Mei-9 Mei 2022. 

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pembatasan angkutan barang di 26 jalan non tol dan 15 jalan tol dimulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/4) pukul 12.00 WIB. 

Kemudian, pembatasan untuk arus balik mulai berlaku pada Sabtu (7/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/4) pukul 12.00 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UKM Genus Dei Adakan Perayaan Misa Komunitas Sekaligus Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh WK 1 Bidang Akademik

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Peduli Ibu Pertiwi dan Mengimplementasikan dalam Perayaan 7 tahun Pekan Laudato Si