Hanya 20 BUMN yang Kondisinya Fit
Selain memangkas jumlah perusahaan milik negara, Erick juga mengimbau seluruh jajaran direksi dan komisaris BUMN untuk membangun ekosistem dengan model bisnis yang baru dan inovatif. Melalui perubahan model bisnis, Kementerian melakukan konsolidasi dari sebelumnya sebanyak 27 kelompok menjadi 12 kelompok usaha saja. Menurut Erick, konsolidasi BUMN juga akan berdampak pada kemampuan perusahaan mencetak laba bersih.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengumumkan tujuh perusahaan pelat merah akan dibubarkan pada tahun ini. Ketujuh BUMN tersebut antara lain, PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Dalam perkembangannya, terdapat tiga perusahaan yang sudah dibubarkan yakni, Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Industri Sandang Nusantara.
Menteri Erick menyebut, pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan lantaran perusahaan sudah lama tidak beroperasi.
Selanjutnya, dua perusahaan lain juga dalam proses pembubaran yakni, Merpati Airlines dan Istaka Karya.
Nantinya, keputusan pembubaran akan disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PPA juga akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut mengenai pembubaran tersebut. (Dik22/krts/Clara)
Komentar
Posting Komentar