DFSK Indonesia PHK 47 Buruh


Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta – PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia mengklaim bahwa langkah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 47 karyawannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PHK dilakukan dengan memperhitungkan kapasitas produksi dan jumlah permintaan.

“Keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sulit, namun sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan". 

Perusahaan telah memberikan kompensasi kepada para mantan karyawannya yang terkena PHK. Manajemen juga memberikan kompensasi uang pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

Sebelumnya, sebanyak 47 karyawan pabrik mobil ini menolak PHK yang dilakukan perusahaan karena dianggap sepihak. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan para buruh tidak dilibatkan dalam perundingan PHK sebelumnya.

“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya tujuh orang pengurus serikat pekerja,” kata Presiden FSPMI.

Manajemen menyampaikan maksud dan tujuan pemutusan kerja melalui perundingan dengan serikat pekerja. Apabila dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. (Dik22/Krts/Fanesa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKKMB Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gentiaras Aktualisasi Menuju Kampus Laudato Si

Organisasi Mahasiswa STIE Gentiaras Berkolaborasi Selenggarakan Workshop Desain Grafis

UKM Olahraga dan UKM Bidang Seni Proudly Present Sport and Art Competition - SAC IV 2023