AWAS KENA SANKSI! PEMILIK USAHA WAJIB BAYAR THR H-7 SEBELUM LEBARAN
Dilansir dari KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pemberi kerja atau pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini telah diteken pada 6 April 2022.
Peraturan itu diterbitkan karena kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik jika dibandingkan dua tahun lalu saat kasus covid-19 sedang tinggi. Oleh karena itu, pengusaha sudah menyiapkan alokasi sendiri untuk membayar THR dari jauh-jauh hari.
Berita lain menuturkan jika terjadi pelanggaran, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Komentar
Posting Komentar